Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.
Hak Cipta diberikan untuk jangka Waktu sejak tanggal penerimaan permohonan hak cipta.
1. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
2. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
Sumber Utama : www.dgip.go.id (Copyright ©Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual – Kementerian Hukum R.I.)
Dalam proses Pencatatan Hak Cipta di Sentra KI UMPR, ada beberapa berkas yang harus dipenuhi silahkan untuk mendownload file dibawah ini :
| NO | DOKUMEN | LINK DOWNLOAD | JUMLAH DOWNLOAD |
|---|---|---|---|
| 1 | Permohonan Pencatatan Hak Cipta | 419 Downloads |
|
| 2 | Surat Pengalihan Hak Cipta | 357 Downloads |
|
| 3 | Identitas Semua Pemilik Hak Cipta Beserta Jelaskan Ringkasan Usulan Hak Cipta | 419 Downloads |
|
| 4 | Scan KTP Pencipta | # | # |
| 5 | Jenis-Jenis Hak Ciptaan | 215 Downloads |
Untuk Informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami LP2M UMPR.