Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Paten Sederhana
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.
Sumber Utama : www.dgip.go.id (Copyright ©Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual – Kementerian Hukum R.I.)
Dalam proses Pencatatan Paten di Sentra KI UMPR, ada beberapa berkas yang harus dipenuhi silahkan untuk mendownload file dibawah ini :
| NO | DOKUMEN | LINK DOWNLOAD | JUMLAH DOWNLOAD |
|---|---|---|---|
| 1 | Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi | 9 Downloads |
|
| 2 | Surat Pernyataan Pengalihan Hak atas Invensi | 9 Downloads |
|
| 3 | Template Deskripsi Paten | 9 Downloads |
|
| 4 | Template Gambar Paten | 9 Downloads |
|
| 5 | Tata Tulis Paten Sederhana | 10 Downloads |
Bisa di lihat Tata Tulis Paten Sederhana sebelum mengirimkan/mengembalikan file kepada kami, diharapkan dokumen yang dibuat sesuai dengan instruksi dari Ditjen KI. Persyaratan dapat diunduh di atas dan dipenuhi sesuai ketentuan dibawah ini:
Untuk Informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami LP2M UMPR.