Informasi tentang

Paten

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Paten Sederhana
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.

Sumber Utama : www.dgip.go.id (Copyright ©Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual – Kementerian Hukum R.I.)

Data Kekayaan Intelektual

Sivitas Akademika UMPR

silahkan klik dibawah ini

Download Berkas Pendukung

Dalam proses Pencatatan Paten di Sentra KI UMPR, ada beberapa berkas yang harus dipenuhi silahkan untuk mendownload file dibawah ini :

NODOKUMENLINK DOWNLOADJUMLAH DOWNLOAD
1Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi
9 Downloads
2Surat Pernyataan Pengalihan Hak atas Invensi
9 Downloads
3Template Deskripsi Paten
9 Downloads
4Template Gambar Paten
9 Downloads
5Tata Tulis Paten Sederhana
10 Downloads

Bisa di lihat Tata Tulis Paten Sederhana sebelum mengirimkan/mengembalikan file kepada kami, diharapkan dokumen yang dibuat sesuai dengan instruksi dari Ditjen KI. Persyaratan dapat diunduh di atas dan dipenuhi sesuai ketentuan dibawah ini:

  1. Paten harus memenuhi persyaratan:
    1. Mengisi Formulir Pendaftaran 001
    2. Melampirkan Deskripsi Paten Sederhana
    3. Melampirkan Gambar Teknik Paten Sederhana
    4. Melampirkan Klaim Paten
    5. Melampirkan Surat Pernyataan Pengalihan Hak Atas Invensi
    6. Melampirkan Surat Kuasa Bila Melalui Kuasa
    7. Membayar Biaya Permohonan
    8. Scan KTP Masing-Masing Pemegang Paten Sederhana
    9. Scan NPWP Masing-Masing Pemegang Paten Sederhana
    10. Data identitas semua pemilik Paten
    11. Klaim dan Abstrak Bahasa Indonesia dan Abstrak Bahasa Inggris
  2. Seluruh dokumen dalam bentuk “word” dikirimkan ke email: [email protected] atau bisa chat WA dulu ke kami, untuk berkas yang bertanda tangan + materai dimohon tidak ditandatangani terlebih dahulu sebelum dicek/periksa admin LP2M.
  3. Mohon bersabar untuk menunggu jawaban dari email / kontak WA yang dikirim maksimal 7 hari kerja.

        Untuk Informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami LP2M UMPR.

Form Usulan Pendaftaran Paten