Informasi tentang

Hak Cipta

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

Hak Cipta diberikan untuk jangka Waktu sejak tanggal penerimaan permohonan hak cipta.
1. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
2. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.

Sumber Utama : www.dgip.go.id (Copyright ©Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual – Kementerian Hukum R.I.)

Data Kekayaan Intelektual

Sivitas Akademika UMPR

silahkan klik dibawah ini

Download Berkas Pendukung

Dalam proses Pencatatan Hak Cipta di Sentra KI UMPR, ada beberapa berkas yang harus dipenuhi silahkan untuk mendownload file dibawah ini :

NODOKUMENLINK DOWNLOADJUMLAH DOWNLOAD
1Permohonan Pencatatan Hak Cipta
419 Downloads
2Surat Pengalihan Hak Cipta
357 Downloads
3Identitas Semua Pemilik Hak Cipta Beserta Jelaskan Ringkasan Usulan Hak Cipta
419 Downloads
4Scan KTP Pencipta##
5Jenis-Jenis Hak Ciptaan
215 Downloads
  1. Seluruh dokumen dalam bentuk word (Surat Pengalihan Hak Cipta, Form Permohonan Pencatatan Hak Cipta, Scan KTP Pencipta, Identitas Semua Pemilik Hak Cipta Beserta Jelaskan Ringkasan Usulan Hak Cipta dan contoh ciptaan) kecuali contoh ciptaan dalam bentuk pdf/jpg/mp4 dikirimkan ke email: [email protected], untuk Surat Pernyataan & Surat Pengalihan Hak Cipta dimohon tidak ditandatangani terlebih dahulu sebelum dicek/periksa admin LP2M.
  2. Mohon bersabar untuk menunggu jawaban dari email / kontak WA yang dikirim maksimal 7 hari kerja.
  3. HKI harus memenuhi persyaratan:
    a. Surat Pernyataan
    b. Surat Pengalihan Hak Cipta
    c. KTP *semua pemegang HKI
    d. NPWP *semua pemegang HKI
    e. Data identitas semua pemilik hak cipta beserta jelaskan ringkasan usulan hak cipta dalam bentuk format Ms. Word

        Untuk Informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami LP2M UMPR.

Form Usulan Pendaftaran Hak Cipta