PENERIMAAN PROPOSAL PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT PERIODE I TAHUN 2023

Assalamualaikum wr wb,
Kepada seluruh dosen di lingkungan UMPR,
Sehubungan akan dilaksanakannya Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Lingkungan LP2M UMPR Tahun 2023, LP2M membuka penerimaan proposal Penelitian dan Pengabdian bagi para dosen tetap di lingkungan UMPR. Adapun persyaratan untuk pengusul adalah sebagai berikut:

1. Pengusul adalah Dosen Tetap UMPR ber-NIDN/NIDK;
2. Penelitian atau Pengabdian kepada Masyarakat dilakukan secara perorangan;
3. Setiap Dosen hanya boleh mengirimkan masing-masing satu proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
4. Khusus untuk Pengabdian, Memiliki minimal satu kelompok mitra sasaran dengan jarak lokasi mitra <100 km dari kampus UMPR.
5.  Wajib mengikutsertakan mahasiswa dari mata kuliah yang diampu;
6. Usulan Penelitian atau Pengabdian kepada Masyarakat harus relevan dengan bidang ilmu yang ditekuni dan diprioritaskan berasal dari luaran penelitian yang telah dihasilkan sebelumnya;
7.  Memiliki profil peneliti di SINTA (https://sinta.kemdikbud.go.id/); GARUDA (https://garuda.kemdikbud.go.id/); dan Google Scholar (https://scholar.google.com/) yang rutin di-update;
8. Khusus untuk Pengabdian, Waktu pelaksanaan kegiatan mulai dari observasi hingga evaluasi di lapangan sejumlah minimal 40 jam;
9. Khusus untuk Pengabdian, Khalayak sasaran program Pengabdian Internal Dosen dapat mencakup:
a. Masyarakat yang produktif secara ekonomi: Industri rumah tangga (IRT), perajin, nelayan, petani, peternak, dan lainnya
b. Masyarakat yang belum produktif secara ekonomis, tetapi behasrat kuat menjadi wirausahawan: Masyarakat berkelompok dengan jumlah anggota minimal 2 orang
c. masyarakat yang tidak produktif secara ekonomi (masyarakat umum/biasa: Sekolah (PAUD, SD, SMP, SMA/SMK), karang taruna, kelompok ibu rumah tangga, kelompok anak-anak jalanan, RT/RW, dusun, desa, Puskesmas/Posyandu, Pesantren, dan lainnya
10. Jenis permasalahan yang wajib ditangani dalam program Pengabdian Internal Dosen, khususnya masyarakat produktif secara ekonomi atau calon wirausaha baru meliputi bidang produksi, manajemen atau pemasaran. Sedangkan untuk mitra non-produktif kegiatan dapat berupa penanganan permasalahan kesehatan, buta aksara, atau pelatihan sesuai kebutuhan mitra.
11. Dosen yang telah memperoleh Hibah Penelitian atau Pengabdian kepada Masyarakat dari Kemeristekdikti maupun sumber eksternal lainya diperkenankan mengikuti Penelitian atau Pengabdian Internal Dosen, dengan syarat mengajukan judul yang berbeda dengan Penelitian atau Pengabdian kepada Masyarakat yang telah didanai oleh hibah eksternal tersebut;
12. Dosen wajib mencantumkan Acknowledgement/Ucapan Terima Kasih yang menyebutkan sumber pendanaan (Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Palangkaraya) pada setiap bentuk luaran Penelitian atau Pengabdian kepada Masyarakat baik berupa artikel pada jurnal, makalah yang dipresentasikan, poster, buku, maupun video kegiatan;
13. Proposal dikumpulkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy ke LP2M. File usulan dengan halaman pengesahan yang telah di tandatangani dan di cap, disimpan menjadi satu file dalam format Pdf dengan ukuran maksimum 10 MB dan diberi nama NamaDosen_NIDN_ProposalPenelitian.pdf (Penelitian) atau NamaDosen_NIDN_ProposalPengabdian.pdf (Pengabdian) dan di upload secara online melalui link https://forms.gle/jY2g7TdvBqVMvRAy8 (penelitian) atau https://forms.gle/1c6h6f1ADUJegnqG6 (Pengabdian).

Luaran wajib dari Pengabdian dan Penelitian Internal Dosen ini adalah:

  1. Laporan Akhir Penelitian atau Pengabdian;
  2. Artikel ilmiah pada Jurnal Nasional Terakreditasi SINTA 3 – 6 atau Tidak Terakreditasi diluar Jurnal milik UMPR yang diterbitkan secara online/OJS dengan status publish;
  3. Khusus untuk Penelitian, HKI berupa Hak Cipta non dokumen penelitian (Proposal, Laporan, Karya Ilmiah, dll).
  4. Khusus untuk Pengabdian, Publikasi kegiatan pengabdian pada media massa baik cetak maupun elektronik;
  5. Khusus untuk Pengabdian, Video kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dibagikan pada channel media sosial YouTube baik milik dosen maupun milik LP2M UMPR

Besaran dana yang dapat diusulkan untuk skema Penelitian atau Pengabdian Internal Dosen ini adalah maksimum Rp. 3.000.000,- per proposal. Jadwal untuk Penerimaan dan Pelaksanaan Proposal Penelitian dan Pengabdian Internal Dosen Tahap I (Genap 2022/2023) adalah sebagai berikut:
Pengumuman Penerimaan Proposal
20 Februari 2023
Batas Akhir Penerimaan Proposal
31 Maret 2023
Pelaksanaan Penelitian
31 Maret – 30 Juni 2023
Monitoring dan Evaluasi
Mei 2023
Batas Akhir Pengumpulan Laporan Akhir
30 Juni 2023
Batas Akhir Pengumpulan Luaran Publikasi dan pencairan dana
28 Juli 2023

Pendaftaran bagi dosen yang berminat dapat dilakukan melalui url https://forms.gle/jY2g7TdvBqVMvRAy8 (penelitian) atau https://forms.gle/1c6h6f1ADUJegnqG6 (Pengabdian). Penerimaan Proposal dibuka hingga tanggal 31 Maret 2023. Panduan penulisan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dapat diunduh pada https://lp2m.umpr.ac.id/unduh/panduan-penelitian-dan-pengabdian-kepada-masyarakat-tahun-2023/.
Demikian informasi ini kami sebarkan, atas perhatian serta partisipasinya kami ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum wr wb,

Kepala LP2M UMPR,
Dr. Nurul Hikmah Kartini, S.Si., M.Pd.